KONSEPSI PACARAN DALAM AL-QUR’AN (Kajian Tematik)

Main Article Content

Siti Fatimah
Amir Mahmud
Miftara Ainul Mufid

Abstract

Pacaran adalah ketika dua orang yang tidak sama jenis kelamin berusaha mengenal satu sama lain. Ini bisa menjadi termin awal sebelum keduanya menikah. Pacaran adalah suatu hal yang dianggap kalangan masyarakat hal negatif.  Pranikah sering diartikan sebagai pacaran yang membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tidak ada batasnya. Dalam Al-Qur’an terdapat penekanan pentingnya menjaga batasan-batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan dengan menjaga pandangan, menjaga kesucian dan perbuatan zina. Namun, di Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara spesifik membahas tentang konsepsi pacaran pranikah. Oleh karena itu, penting untuk merujuk penafsiran ulama dan pemahaman terkait konsep ini yang bervariasi diantara individu dan mazhab-madzab dalam Islam. Dengan fenomena-fenomena yang terjadi pada saat ini dan diungkap melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang relevan dengan subjek penelitian, Analisis data secara tematik dengan menggabungkan ayat-ayat yang berkaitan dengan pacaran pranikah dengan menggunakan teknik penyajian deskriptif. Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Al-Azhar, dan Tafsir Al-Misbah digunakan sebagai sumber data yaitu (Q.S An-Nur ayat 26) tentang mengajarkan bahwa jodoh yang kita dapatkan merupakan cerminan dari diri kita sendiri dan memberikan panduan tentang pentingnya memilih pasangan hidup yang baik dan menjaga kesucian serta pemurnian diri, (Q.S  Al-Isra’ ayat 7) tentang menekankan pentingnya melakukan perbuatan baik, yang akan membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain dan bahwa kebaikan akan kembali kepada orang yang berbuat baik, sedangkan kerusakan dari perbuatan jahat juga akan kembali pada orang yang melakukan jahat, (Q.S An-Nur ayat 30) tentang perintah dari Allah Swt kepada seluruh hamba-Nya yang beriman untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan dan kemaluan dan mengajarkan agar seluruh hamba-Nya yang beriman bertaubat kepada Allah Swt agar beruntung, dan (Q.S An-Nur ayat 32) tentang anjuran untuk menikah, yang berlaku bagi seluruh hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang ingin menikah dan dengan menikah, manusia dapat terjaga dan terpelihara dari segala perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti zina.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siti Fatimah, Amir Mahmud, & Miftara Ainul Mufid. (2023). KONSEPSI PACARAN DALAM AL-QUR’AN (Kajian Tematik). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(2), 120–135. https://doi.org/10.6578/tjmis.v1i2.52
Section
Articles