IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM 2024 (Studi Pengawasan Bawaslu Terhadap Netralitas ASN di “Kecamatan Purwosari, Kecamatan Kraton, dan Kecamatan Pandaan” di Kabupaten Pasuruan)
Main Article Content
Abstract
Pengawasan kampanye pemilihan umum merupakan salah satu tugas dan menjadi tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Banyaknya pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan umum menjadi pertanyaan apakah Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melaksanakan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil, Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu Terhadap Netralitas ASN di Kecamatan Purwosari, Kecamatan Kraton, dan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruanpada Pemilu Tahun 2024. Dengan menggunakan penelitian metode kualitatif dan pengambilan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III (2010) yang memiliki empat indikator yaitu komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Pasuruan telah ter implementasikan dengan baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.