KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) DI KANTOR DESA GELAM JAYA KABUPATEN TANGERANG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganilisis kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Desa Gelam Jaya, Kabupaten Tangerang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Desa Gelam Jaya, faktor yang menjadi penghambat, serta mengetahui upaya untuk mengatasi faktor hambatan yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Desa Gelam Jaya Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan teori serqual yang dikemukakan oleh Parasuraman, Zeithami dan Berry dalam (Asnawi, 2017) dengan lima indikator Tangible (bentuk fisik), Reability (kehandalan), Empathy (empati), Responsiviness (Ketanggapan), dan Assurance (jaminan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Kantor Desa Gelam Jaya secara umum cukup baik, namun terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan mencakup pelatihan bagi petugas dan peningkatan infrastruktur pelayanan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Darmadi, H. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta.
Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Rahmadana, M. F. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.
Riduwan. (2010). Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing.
Artikel:
Amanda, L., Yanuar, F., & Devianto, D. (2019). Uji Validitas Dan Reliabilitas Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Kota Padang. Jurnal Matematika UNAND, 8(1), 179–188.
Asnawi, A. (2017). Servqual Model terhadap kepuasan pelanggan – Anita Asnawi JIABI - Vol. 1 No. 1. Juli 2017. 1(1), 1–13.
Erlianti, D. (2019). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis, 1(1), 15–28. https://doi.org/10.36917/japabis.v1i1.7
Hariyanto, S., & Susilo, H. D. (2021). Evaluation of Community Satisfaction With Public Services At the Office of Tanggaran Village , Pule District , Trenggalek Regency. Publiciana : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, XIV(02), 307–327.
Niswah, E. O. dan F. (2019). Kualitas Pelayanan Pendidikan pada Aplikasi Go-Home (Aplikasi Pengganti Handphone) di Sekolah Dasar Negeri 05 Madiun Lor Kota Madiun. E-Journal Unesa, 7(2).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Pub. L. No. 30 (2014).
Sartono. (2019). Pengantar Ilmu Administrasi. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9, pp. 1–9).
Sartono, & Trianfano, A. (2022). Tanggung Jawab dalam Pelayanan Administrasi Desa. In Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi (Vol. 18, Issue 2). https://doi.org/10.56681/da.v18i2.45
Surita. (2020). Program studi ilmu administrasi publik universitas islam riau pekanbaru 2020. In Analisis Implementasi Layana E-Puskesman Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Kebijakan:
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 Tentang Kriteria Masyarakat Tidak Mampu Atau Fakir Miskin (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/296582/Perbup No. 48 Tahun 2022_ok.pdf
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pub. L. No. LN. 2004/ No. 150, TLN NO. 4456, LL SETNEG : 24 HLM (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Pub. L. No. 30 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014