ANALISIS PERAN PEMERINTAH DAN PELAKU USAHA DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SEKTOR INDUSTRI
Main Article Content
Abstract
Setiap hari, kita sering kali tanpa sadar berinteraksi dengan produk yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di tengah globalisasi, HKI menjadi topik penting yang mendapat perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. HKI memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pencipta, dan melarang pihak lain dari penggunaan karya tersebut tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi literatur. Studi ini mengkaji tanggung jawab pemerintah dan bisnis dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) di sektor industri Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa kedua pihak bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam melindungi HKI. Studi ini juga menyarankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan HKI di negara ini. Pemerintah harus menyediakan undang-undang yang sesuai, fasilitas, insentif, serta mengawasi dan menindak pelanggaran HKI. Sementara itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menghormati HKI orang lain dengan mendaftarkan, mengelola, dan memanfaatkan HKI mereka dengan benar. Pendekatan yang digunakan adalah analisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan HKI di Indonesia. Indonesia telah mengambil langkah-langkah perlindungan HKI dengan meratifikasi konvensi internasional dan menyesuaikan undang-undang serta regulasi HKI. Namun, peraturan yang ada harus didukung oleh penegakan hukum yang efektif untuk memberikan manfaat nyata bagi para pencipta.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Ferdiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada. Vol. 3, 2022.
JURNAL
Angelica, Catherine, Gunardi Lie, and Moody P Rizqy Syailendra. “Sengketa Hak Merek Dagang Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu.” Nilai Budaya Indigenous Sebagai Pendukung Sustainable Development di Era Industri 4.0. 2021: 311–318.
Darwance, Darwance, Yokotani Yokotani, and Wenni Anggita. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 15, no. 2 2020: 193–208.
Indriani, Iin. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 2018: 246.
Lazuardi, Afried, and Tri Gunawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.” Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations 1, no. 1 2023: 1–20.
Ngr Sri Rahayu Gorda, Aaa, Putu Eva Ditayani Antari, Ida Ayu Ketut Artami, “HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF” PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 2020: 27–31.
Roisah, Kholis. “Kebijakan Hukum ‘Tranferability’ Terhadap Perlindungan Hak.” Jurnal Law Reform 11, no. 2 2015: 241–254.
Rongiyati, Sulasi. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 9, no. 1 2018: 47.
Sinaga, Niru Anita. “Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 4, no. 31 2021: 53–68.
Sinaga, Niru Anita. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 2 2020: 144–165.
Suhaimi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia,”Jurnal Ilmu Hukum. 5, no. 1 20AD: 76–87.
Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Hukum Industri Halal Di Indonesia.” Law and Justice 3, no. 2 2019: 91–97.
Sutra Disemadi, Hari, and Cindy Kang. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 2021: 54.
Tuela, Marcelo Leonardo. “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan.” Lex Privatum 2, no. 3 2014: 56–70.
Windy M A, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Industri Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Praktek Persaingan Usaha” Tesis, 151, no. september 2016 2015: 10–17.
Zulfikri Toguan. “Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah.” UIRLawReview 5, no. 2 2021: 51.