PERAN LEMBAGA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI DANA DESA

Main Article Content

Herman Pelani

Abstract

forum rakyat memiliki peran penting dalam pencegahan tindak korupsi,terutama dalam pengelolaan dana desa.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kontribusi lembaga masyarakat pada meningkatkan transparansi,akuntabilitas, serta partisipasi publik pada pengelolaan dana desa. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali praktik-praktik terbaik serta tantangan yang dihadapi forum masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas,namun pula sebagai edukator serta fasilitator, yang membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan dana yang baik. Temuan ini menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat,dan masyarakat luas untuk membentuk lingkungan yang bebas dari korupsi, serta merekomendasikan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi pada tingkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herman Pelani. (2024). PERAN LEMBAGA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI DANA DESA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(3), 71–80. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i3.6370
Section
Articles
Author Biography

Herman Pelani, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

References

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi penyelamatan dana desa dari perbuatan korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Faysal, A., & Pradana, G. W. (2023). Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Studi Kasus Di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik). Publika, 2215-2230.

Junior, I. K. G. A., Wijaya, I. K. K. A., & Arthanaya, I. W. (2021). Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 391-396.

Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). IBLAM Law Review, 1(3), 1-21.

Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128-140.

Hasan, Z. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828-831.

Kencana, B. (2024). Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 318-323

Langoy, F. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Tumani Selatan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 160583.

Sadiyah, A. H. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Dawuan Kabupaten Majalengka) (Doctoral dissertation, FKIP UNPAS).

Wulandari, R., & Natasari, D. (2020). Pendekatan Pengawasan Horizontal Pada Aspek Perencanaan Anggaran Dana Desa Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Korupsi Dana Desa (Analisis Meta-Sintesis Pada Pengawasan Dana Desa). Jurnal Akuntansi, 10(1), 53-68.

Yunus, N. R., & Nasution, L. (2022). Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1278-1292.