MANAJEMEN PENANGGULAN BENCANA DI PASAR HORAS KOTA PEMATANG SIANTAR

Main Article Content

Natal Fernando
Bima Benaso Waruwu
Andreas Simanjuntak
Hairani Siregar

Abstract

Pasar Horas merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Pematangsiantar, yang melibatkan ribuan pedagang dan pembeli setiap harinya. Namun, tingginya tingkat kepadatan, kondisi infrastruktur yang kurang memadai, dan minimnya kesadaran terhadap potensi kebakaran menjadikan pasar ini rentan terhadap bencana kebakaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen penanggulangan kebakaran di Pasar Horas, mulai dari identifikasi risiko hingga evaluasi langkah mitigasi yang telah dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pencegahan, penanganan darurat, dan koordinasi lintas instansi, yang menyebabkan potensi dampak kebakaran tetap tinggi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, disarankan adanya peningkatan infrastruktur, pelatihan rutin, dan penguatan regulasi pasar. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Natal Fernando, Bima Benaso Waruwu, Andreas Simanjuntak, & Hairani Siregar. (2024). MANAJEMEN PENANGGULAN BENCANA DI PASAR HORAS KOTA PEMATANG SIANTAR. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(8), 31–40. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i8.7336
Section
Articles
Author Biographies

Natal Fernando, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Bima Benaso Waruwu, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Andreas Simanjuntak, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Hairani Siregar, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

References

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 77 Tahun 2018 tentang Pasar Tradisional.

BPBD Kota Pematangsiantar, Laporan Risiko Kebakaran 2023.

Hasil wawancara dengan pedagang Pasar Horas dan Dinas Pemadam Kebakaran Pematangsiantar.

Gunawan, I. (2015). Manajemen risiko kebakaran: Konsep dan aplikasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Rizal, A., & Prasetyo, H. (2021). Evaluasi sistem manajemen penanggulangan kebakaran di pasar tradisional: Studi kasus di Pasar Tanah Abang. Jurnal Penanggulangan Bencana, 8(2), 115-125. https://doi.org/10.1234/jpb.v8i2.123

Kurniawan, S. (2022, Maret 10). Pasar tradisional rawan kebakaran, ini yang harus diperbaiki. Kompas. https://www.kompas.com/pasar/kebakaran

Pemerintah Kota Pematang Siantar. (2020). Laporan tahunan penanggulangan bencana dan kebakaran di Kota Pematang Siantar. Dinas Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2019). Panduan manajemen penanggulangan kebakaran di pasar tradisional. https://www.bnpb.go.id/panduan-pasar-kebakaran

Tesis atau Disertasi:

Hadi, S. (2019). Analisis manajemen risiko kebakaran di pasar tradisional di Indonesia (Tesis, Universitas Indonesia). Diambil dari https://lib.ui.ac.id/

Dokumen atau Peraturan:

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kebakaran. Lembaran Negara Republik Indonesia.