Peran Masyarakat Aceh dan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kedatangan Pengungsi Rohingya pada Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran masyarakat Aceh dan upaya pemerintah Indonesia dalam menangani kedatangan pengungsi Rohingya pada tahun 2023. Latar belakang penelitian ini didorong oleh pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar, yang memaksa mereka untuk mencari perlindungan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk membagikan kontribusi masyarakat Aceh dalam memberikan bantuan kepada pengungsi, serta upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam merespons situasi tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Aceh ikut aktif dalam memberikan bantuan langsung, seperti penyediaan makanan, tempat tinggal, dan dukungan sosial, yang mencerminkan solidaritas yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, untuk mengoordinasikan bantuan bagi pengungsi. Namun, kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara kontribusi masyarakat Aceh dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas respons terhadap krisis pengungsi Rohingya. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi yang mencakup penguatan kerangka hukum nasional, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pemberdayaan pengungsi melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peningkatan akses terhadap layanan dasar.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adrianto, R., Rahman, S., & Razak, A. (2023). Pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 276-295.
Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Alunaza, H., & Juani, M. K. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2012-2015. Indonesian Perspective, 2(1), 1–17.
Aling, D. M. R. (2024). Analisis Yuridis Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh dan Peran UNHCR di Indonesia Berdasarkan Hukum Organisasi Internasional. Lex Privatum, 14(3).
Abdullah, A. (2021). Aceh dan tradisi kemanusiaan: Pelajaran dari krisis pengungsi. Jurnal Sejarah Lokal, 5(1), 15-27.
ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN's Response to the Rohingya Crisis: Policies and Recommendations. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Arifin, M. (2023). Krisis Rohingya dan respons pemerintah Indonesia: Perspektif 2023. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 72-85.
Andriansyah, A. (2023, Desember 16). Mengapa Warga Lokal Menolak Pengungsi Rohingya di Pulau Weh?. VOA Indonesia. Diakses Desember 5, 2024, dari https://www.voaindonesia.com/amp/mengapa-warga-lokal-menolak-pengungsi-rohingya-di-pulau-weh-/7400613.html.
Bellamy, A. (2009). R2P: The global effort to end mass atrocities.
Cohen, J. (1999). The citizen and the state: An essay on the theory of citizenship. Princeton University Press.
Dewi, R., & Rahman, T. (2021). Solidaritas masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya. Jurnal Sosial Budaya Aceh, 8(2), 89-101.
Donnelly, J. (2003). Universal human rights in theory and practice (2nd ed.). Cornell University Press.
Daniel, E. V. (2017). Statelessness and the Rohingya crisis: Vulnerability and exploitation. Journal of Refugee Studies, 30(2), 245–260.
Fadilah, R. (2023). Peran pemuda Aceh dalam mendukung pengungsi Rohingya. Jurnal Pemuda dan Masyarakat, 7(2), 38-51.
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90-100.
Handayani, S. (2022). Dinamika hubungan Indonesia-Myanmar terkait krisis Rohingya. Jurnal Politik Global, 18(4), 34-50.
Indradipradana, R. K., & Haridha, F. Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Studi Kasus Penerimaan Pengungsi Rohingya Asal Myanmar Tahun 2020-2022. Indonesian Perspective, 8(2), 211-236.
Ichsan, M. (2021). Representasi Budaya Masyarakat Aceh Dalam Diaspora Jalur Transnasional Pengungsi Etnis Rohingya. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(2), 215-224.
Indonesia Ministry of Foreign Affairs. (2023). Indonesia's Humanitarian Diplomacy: Addressing the Rohingya Crisis. Jakarta: Ministry of Foreign Affairs of Indonesia.
Ilma, A., Wulandari, I., & Razan, M. R. (2024). Penolakan Kedatangan Gelombang Pengungsi Rohingya Di Aceh Dalam Perspektif Etika Dan Moral. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 53-60.
International Organization for Migration (IOM) Indonesia. (2023). International Response to Refugee and Migration Crises in Southeast Asia. Jakarta: IOM Indonesia.
Isin, E. F. (2009). Citizenship in flux: The figure of the activist. University of Minnesota Press.
Ignatieff, M. (2001). Human rights as politics and idolatry. Princeton University Press.
Jati, I., & IP, S. (2018). Analisis Penerapan Responsibility To Protect (R2p) Dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan Di Rakhine: Studi Kasus Rohingya (2012-2017).
KBA.ONE. (2023, Desember 31). Masyarakat Aceh Galang Dana untuk Rohingya. KBA.ONE. Diakses 5 Desember, 2024, dari https://www.kba.one/news/masyarakat-aceh-galang-dana-untuk-rohingya/index.html.
Mumtazinur, M. A. (2019). BANTUAN KEMANUSIAAN ACEH BAGI PENGUNGSI ROHINGYA DAN UPAYA DIPLOMASI KEMANUSIAAN.
Magnis-Suseno, F. (1987). Dasar-dasar pemikiran etika. Gramedia Pustaka Utama.
Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class. Cambridge University Class.
Nawawi, H. (2022). Hukum internasional dan tantangan perlindungan pengungsi tanpa kewarganegaraan. Jurnal Hukum dan HAM, 15(1), 21-34.
Nisrina, R. N., & Najicha, F. U. (2024). Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Rohingya: Implikasi Kebijakan dan Tantangan Global.
Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 4(2), 37–41.
Polii, J. L. S. S. (2024). Keadilan dalam inklusi menyuarakan hak-hak minoritas di tengah dinamika global. Gema Edukasi Mandiri.
Qonita, Q. (2024). Perlindungan HAM Untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia (Tinjauan Terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri). (Doctoral dissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
Sopamena, C. A. (2023). Pengungsi Rohingya Dan Potensi Konflik & Kemajemukan Horizontal Di Aceh. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 85-115.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryadinata, L. (2020). Kebijakan Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya: Sebuah tinjauan. Jurnal Hubungan Internasional Indonesia, 12(3), 45-57.
Soysal, Y. N. (1994). Limits of citizenship: Migrants and postnational membership in Europe. University of Chicago.
Syahrial, F. (2020). Aceh sebagai wilayah transit pengungsi Rohingya: Faktor sosial dan budaya. Jurnal Antropologi Indonesia, 14(2), 44-56.
Syarifuddin, Cahyono, A. S., & Pahrijal, R. (2023). Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Kasus Pengungsi Rohingya dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1159–1168.
UNHCR. (2023). Global Trends in Resettlement of Refugees: Challenges and Opportunities. Geneva: UNHCR.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2022). The State of the World's Refugees: A Global Report. Geneva: UNHCR.
Weiss, T. G. (2016). Humanitarian intervention. John Wiley & Sons.