PENTINGNYA MELEK ASURANSI DAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DALAM INDUSTRI DI INDONESIA

Main Article Content

Dwi Putra Septuagesi Gultom
Nicholas Endra Sirait
Hairani Siregar
Berlianti

Abstract

ABSTRAK


Dalam lingkungan industri di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja menjadi aspek penting yang membutuhkan perhatian serius. Salah satu bentuk perlindungan yang krusial adalah melek asuransi dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini berfungsi memberikan manfaat finansial dan layanan kesehatan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya pemahaman asuransi dan implementasi JKK sebagai bentuk jaminan sosial di dunia kerja. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam pembahasan ini, dengan analisis terhadap peraturan terkait, dokumen BPJS Ketenagakerjaan, serta studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun program JKK menawarkan manfaat signifikan seperti biaya perawatan medis, santunan cacat tetap, santunan kematian, dan biaya pemakaman, implementasinya masih menemui kendala, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada pekerja. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pekerja mengenai pentingnya asuransi dan jaminan kecelakaan kerja menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan program ini.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gultom, D. P. S., Nicholas Endra Sirait, Siregar, H., & Berlianti. (2024). PENTINGNYA MELEK ASURANSI DAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DALAM INDUSTRI DI INDONESIA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(12), 71–80. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i12.7915
Section
Articles

References

Budhiarto, D. (2019). Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja PT. Jamsostek. 5, 3338–3348.

Dani, L. R., Lubis, F. A., Ekonomi, F., Bisnis, D., Negeri, I., & Utara, S. (2023). Penilaian Efektivitas Asuransi Kecelakaan Kerja Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa. 8(30), 1037–1042. http://dx.doi.org/10.30651/jms.v8i2.19115

Mutya, S., & Danil, E. (2023). Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Swasta dengan Status Probation atau Masa Percobaan di Kota Padang. Journal Unes Law Raview, 6(1), 1581–1583. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Nawang Ardi, O., & Prabowo, B. (2024). Implementation of Work Accident Insurance ( Jkk ). 4(2), 163–169.