ANALISIS TERHADAP FENOMENA DISPENSASI NIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian membahas mengenai konsekuensi yang timbul akibat pemberian dispensasi nikah, terutama pada anak muda yang menikah di bawah umur. Pasangan muda yang belum matang secara emosional dan finansial cenderung mengalami kesulitan dalam mempertahankan rumah tangga, sehingga risiko perceraian menjadi tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis. Pendekatan penelitian ini menggunakan yuridis normatif merupakan metode penelitian yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Teknik analisis data yang digunakan yakni analisis isi (content analysis) yang mengidentifikasi Al – Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Hasil kajian menunjukan dispensasi nikah, sebagai hasil dari dinamika sosial ini, memiliki konsekuensi yang luas, tidak hanya bagi individu yang menikah dini, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Pernikahan dini seringkali dikaitkan dengan masalah seperti putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan stunting. Perspektif sosiologi hukum memandang dispensasi nikah sebagai cerminan kompleksitas interaksi antara norma hukum, nilai-nilai sosial, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju
Fathoni, A. (2017). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum. Jurnal Studi Keislaman, 4(1)
Hidayatulloh, H., Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1)
Jamaluddin, Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: UNIMAL PRESS
Kamarusdiana, Sofia, I. (2020). Dispensasi Nikah dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Sosial dan Budaya, 7(1)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1)
Naily, N., dkk. (2019). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
Rochmatuzzuhriyah, E., Saiban, K., Soedjatmiko, A. P., & Laila, K. (2022). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. Bhirawa Law Journal, 3(1)
Sanjaya, U. H., Faqih, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: GAMA MEDIA
Soekanto, S. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sudrajat, E., Syatibi A.H., H.M. & Sidqi, A. A. Al Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al – Qur’an. QS. An-Nisa (4): 6
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan