PENGATURAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Main Article Content
Abstract
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan tulang punggung kekuatan nasional yang mengemban tugas untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, menjaga keutuhan wilayah negara, menjaga keselamatan serta martabat bangsa dan negara Indonesia dan menciptakan keamanan dalam lingkungan masyarakat yang sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya TNI tentunya harus didasarkan pada Kode Etik TNI agar semua perbuatan yang dijalani tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun walaupun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kasus anggota TNI yang melakukan tindakan pelanggaran hukum terkhusus tindak pidana pembunuhan. Maka dari itu tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui peraturan Kode Etik TNI, pertanggungjawaban bagi pelanggar Kode Etik TNI tindak pidana pembunuhan, penyebab anggota TNI melakukan pelanggaran kode etik serta mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik TNI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Kode Etik TNI yaitu Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit yang hal ini tentunya dasar seorang anggota TNI dalam melakukan tindakan di kehidupan sehari-hari, namun apabila kode etik dilanggar maka harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.