KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYIDIK TUNGGAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN PASCA UU P2SK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih mendalam soal kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan. Perubahan kewenangan penyidikan OJK dalam sektor keuangan, yang terjadi melalui UU P2SK, adalah sebuah evolusi yang signifikan dalam penegakan hukum di sektor keuangan.sehingga menghilangkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia pada penyidikan perkara Sektor Jasa Keuangan, serta perlu dilakukan penelitian untuk memahami kewenangan, implikasi, dan kepastian hukum pengaturan baru tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, tehnik pengumpulan data menggunakan study literatur dimana meta data di ambil dari buku, jurnal online, maupun referensi sekunder lainnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.