PERAN PEMUDA DALAM MENGAWAL DEMOKRASI DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ERA DIGITAL (STUDI KASUS : MASA PEMILIHAN PRESIDEN 2024)

Main Article Content

Denint Akbar Reggi Dewangga
Gregorius Jodi Putra
Jeremia Saut . H
Muhamad Aladiyat Putra Yurizal
Rahmat Adi Pratama
Raja Sahal Muzaki

Abstract

Kebebasan berpendapat ialah hak dasar dimana diakui secara universal dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia sebagai pilar utama demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat, terutama pemuda, untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan gagasan terhadap kebijakan publik, menciptakan ruang dialog yang inklusif. Di era digital, media sosial menjadi alat utama bagi pemuda untuk terlibat dalam politik, mendukung calon, dan mengadvokasi isu penting seperti perubahan iklim dan keadilan sosial. Terdapat seperti disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi politik mengharuskan adanya literasi digital yang kuat dan regulasi yang adil. Pada Pilpres 2024 media sosial akan menjadi medan utama partisipasi politik pemuda, menunjukkan peran strategis pemuda dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan relevan di era transformasi digital. Riset ini bermaksud guna mengetahui peran pemuda dalam menjaga dan mengembangkan demokrasi serta kebebasan berpendapat di indonesia pada era teknologi digital. Metode penelitian ialah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui kajian pustaka untuk mendapatkan informasi teoretis dan empiris yang relevan. Teknik analisis data sesuai Miles dan Huberman dengan pengumpulan, kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Pemuda masa kini memanfaatkan media sosial contohnya Instagram, TikTok, Facebook, serta X guna menyuarakan pendapat politik, membangun gerakan sosial, dan mengadvokasi isu-isu penting dengan cara kreatif dan inklusif. Platform ini membuka ruang dialog, memobilisasi dukungan, dan menciptakan dampak global melalui konten seperti infografis, video edukatif, dan thread mendalam. Aktivitas mahasiswa, seperti kampanye digital oleh BEM dan komunitas kampus, menunjukkan peran aktif pemuda dalam mengawal demokrasi dan transparansi pemerintahan terutama selama Pilpres 2024. Namun, tantangan seperti disinformasi, ancaman digital, polarisasi politik, dan kurangnya literasi politik menghambat efektivitas gerakan ini. Terdapat regulasi seperti UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi Publik berfungsi melindungi kebebasan berpendapat, tetapi sering dikritik karena potensi membatasi ekspresi kritis. Melalui literasi digital yang lebih baik, kolaborasi lintas komunitas, dan revisi regulasi berbasis hak asasi manusia, pemuda dapat terus memperkuat kebebasan berpendapat dan menjaga demokrasi yang inklusif, adil, dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Denint Akbar Reggi Dewangga, Gregorius Jodi Putra, Jeremia Saut . H, Muhamad Aladiyat Putra Yurizal, Rahmat Adi Pratama, & Raja Sahal Muzaki. (2025). PERAN PEMUDA DALAM MENGAWAL DEMOKRASI DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ERA DIGITAL (STUDI KASUS : MASA PEMILIHAN PRESIDEN 2024). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(7), 31–40. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v6i7.9663
Section
Articles

References

Ahmad, A. (2020). Media Sosial dan Tantangan Masa Depan Generasi Milenial. Avant Garde, 8(2), 134. https://doi.org/10.36080/ag.v8i2.1158

Amira, K. (2021). Tinjauan Isu Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial dan Hukum yang Mengatur. Judge : Jurnal Hukum, 2(02), 8–16. https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.57

Andriani, A. D. (2022). Demokrasi Damai Di Era Digital. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1). https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1663

Cahyati, S. B., Az Zahra, F., Naima, N., & Hasanah, N. (2024). Menjadi Generasi Maju dengan Memahami Demokrasi, Pancasila dan UUD 1945 Dalam Konteks Indonesia. 9(1), 687–693.

Diksy, K. P. (2024). Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital : Tantangan dan Peluang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105–112.

Junaedi, A. M., & Rohmah, S. N. (2020). Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 237–248. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.816

Khakim, M. S. (2023). Partisipasi Politik Generasi Muda pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 4(1), 98–116. https://doi.org/10.47134/villages.v4i1.47

Noer Zulfa Jauhariyah, Muhammad Lazuardi Ilham, Zahratunisa, & Nurlaili Rahmawati. (2024). Penggunaan Media Sosial dalam Kampanye Pilpres 2024 untuk Memperebutkan Suara Generasi Muda. Jurnal Politique, 4(1), 100–116. https://doi.org/10.15642/politique.2024.4.1.100-116

Nur Fadilla, A., Safitri Agustina, R., & Aulia Syafikarani, F. (2024). Dinamika Perubahan Sosial dan Politik di Era Digital: Pengaruh Media Sosial dan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(3), 17–23.

Puspitasari, M. (2024). Demokrasi dalam Arena Media Sosial: Catatan Refleksi Pembelajaran pada Masa Kampanye Pemilihan Presiden 2024. CARAKA : Indonesia Journal of Communication, 5(1), 39–51. https://doi.org/10.25008/caraka.v5i1.134

Sethiawanza, A. (2023). Peran Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial : Antara Hak Dan Kewajiban. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(1), 632–638.

Sudaryat. (2023). Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Kebebasan Berbicara dan Perlindungan Terhadap Ujaran Kebencian di Ruang Digit. Ateku : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 11–17.

Telaumbanua, J. J. P. (2023). Keterlibatan Pemuda dalam Politik: Dinamika dan Tantangan. Literacy Notes , 1(2), 1–11.

Van Dijk, J. A. G. M. (2013). Digital Democracy: Vision and Reality.

Warong, K. M. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Kebebasan Berpendapat. Lex Administratum, 8(5), 44–53.