PENGARUH NARKOBA PADA REMAJA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja di Indonesia telah menjadi masalah yang serius dan kompleks, memengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Remaja, sebagai kelompok usia yang rentan, sering kali menjadi target utama peredaran narkoba karena karakteristik psikologis mereka yang cenderung eksploratif, tekanan sosial yang kuat, serta kurangnya pemahaman tentang bahaya narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh narkoba terhadap remaja di Indonesia dengan pendekatan multidimensional, mencakup aspek kesehatan, sosial, psikologis, dan ekonomi. Secara kesehatan, penyalahgunaan narkoba pada remaja dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf pusat, gangguan fungsi organ, dan meningkatkan risiko penyakit menular seperti HIV/AIDS akibat perilaku berisiko. Dari aspek sosial, penggunaan narkoba memicu disintegrasi keluarga, penurunan prestasi akademik, serta keterlibatan dalam tindak kriminal. Secara psikologis, narkoba sering kali menjadi pemicu gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan kepribadian, yang memperburuk kualitas hidup remaja. Selain itu, dampak ekonomi juga signifikan, baik pada tingkat individu maupun negara, karena meningkatnya biaya perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan pengendalian kriminalitas. Faktor penyebab utama penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja meliputi tekanan dari lingkungan sosial, akses yang mudah terhadap narkoba, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya program pendidikan dan pencegahan yang efektif. Intervensi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini, termasuk penguatan peran keluarga, peningkatan kesadaran melalui pendidikan, serta optimalisasi upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Krisnawati.(2021).Seputar Narkoba.Surabaya.Media Edukasi Kreatif
Pramesti,M.,Putri,A.R.,Assyidiq,M.H.,&Rafida.A.A.(2022).Adiksi Narkoba:Faktor,Damapak,dan Pencegahannya.Jurnal Ilmiah Permas:Jurnal Ilmiah STIKES Kendal.12,(2) 355-368.
Hastuti,R.M.Psi.Psikologi.(2020).Remaja Sejahtera Remaja Nasionalis.Yogyakarta:ANDI OFSET.
Afanda,M.(2023).Pendidikan Anti Korupsi,Anti Narkoba,dan Deradikalasasi.Padang:Get Press Indonesia.
Wibiwo,R.(2018).Cerdas Hadapi Narkoba.Jakarta:Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Setiyawati.(2017).Dampak dan Bahaya Narkoba.Surakarta.Tirta Asih Jaya.
Hatta,M.S.H.,LL.M.,Ph.D.(2022).Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Jakarta.Kencana.
Darwis,A.,Dalimunthe,G.I.,&Riadi,S.,(2017).Narkoba,Bahaya,dan Cara Mengantisipasinya.Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,1(1).
Murtiwidiyanti,S.Y.(2018).Sikap dan Kepedulian Remaja dalam Penaggulangan Penyalagunaan Narkoba.Jurnal PKS,17(1).
Siregar,R.S.,dr.M,H.Kes.(2019).Ancaman Narkoba Bagi Genarasi Muda dan Upaya Pencegahan Serta Penaggulangannya.Jurnal Comunitas Servizo,1(2),143-153.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41573/uu-no-35-tahun-2009.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46758/uu-no-36-tahun-2009.
Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46171/pp-no-25-tahun-2011.
Badan Narkotika Nasional. (n.d.). Tentang BNN. Diakses dari https://www.bnn.go.id/.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138033/perpres-no-25-tahun-2019.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42576/uu-no-12-tahun-1995.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/124777/permenkes-no-44-tahun-2016.
Badan Narkotika Nasional. (2020). Laporan Tahunan BNN 2020. Diakses dari https://www.bnn.go.id/.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Laporan Situasi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Diakses dari https://www.kemkes.go.id/.