EVALUASI PPH PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT 2 GUNA MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
Main Article Content
Abstract
Wajib pajak memiliki kewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas jasa perawatan kendaraan dinas. Namun, ditemukan kesalahan dalam penerapan tarif PPh Pasal 23 serta kurangnya pemahaman terhadap PPh Pasal 4 Ayat 2, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaporan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan kedua jenis pajak tersebut guna menentukan pajak penghasilan terutang pada periode 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, Data primer yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek operasional rumah sakit, seperti sejarah perusahaan, visi misi, ketenagakerjaan, biaya perawatan kendaraan, serta mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait di rumah sakit dan dokumentasi tertulis. Variabel penelitian ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, jasa perawatan kendaraan dinas, serta pajak penghasilan terutang. Analisis dilakukan dengan langkah-langkah deskriptif kuantitatif yang mencakup perhitungan pemotongan pajak, rekonsiliasi fiskal, dan perbandingan perhitungan pajak antara peneliti dan rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bendahara RSUD Kilisuci Kediri telah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, tetapi masih terdapat kesalahan dalam penerapan tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak tanpa NPWP dan perhitungan pajak penghasilan terutang akibat koreksi rekonsiliasi fiskal. Diperlukan pemahaman lebih mendalam terhadap regulasi perpajakan agar kepatuhan pajak dapat meningkat dan pelaporan menjadi lebih akurat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afandi, P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Konsep dan Indikator). Riau : Zanafa Publishing.
Artha, K. G., & Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Badung Utara. E-Journal. Akuntansi Universitas Udayana Vol.17.2, 913- 937.
Ahmadi. 2012. Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.
Assauri, Sofjan. (2012). Manajemen Pemasaran. Jakarta : PT Raja Grapindo.
Diana, Anastasia & Lilis Setiawati. 2014. Perpajakan-Teori dan Peraturan Terkini. Yogyakarta : Andi
Dewi, & Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, dan Persepsi Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame. E-Jurnal. Akuntansi Universitas Udayana Vol. 17. 1.
Djoko Muljono, Baruni Wicaksono. 2015. Akuntansi Pajak Lanjutan ed 1. Yogyakarta : ANDI.
Erly Suandy. 2012. Perencanaan Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat.
F Primandita, Y Aryanto, AP Priyono. 2011. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan. Jakarta : Salemba.
Hartina. 2017. Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pada PT. Hasjrat Multifinance Manado. Jurnal. Universitas Negeri Manado.
Harefa, Idarni dkk. Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding Pada PT. Armada Samudra Samarinda. Jurnal. Universitas Udayana Vol. 14. 1.
Jaka Purnama, Yosua Anggara Putra, Moch. Kalamollah. 2015. Metode Age Replacement Digunakan Untuk Menentukan Interval Waktu Perawatan Mesin Pada Armada Bus. Jurnal. Institut Adhi Tama Surabaya.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Muyassaroh, Etty. (2013). Perpajakan Brevat A dan B. Yogyakarta : Penerbit Medpress Digital.
Munawir,S. (2012). Analisis Informasi Keuangan. Yogyakarta : Liberty.
Resmi, Siti. (2017). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : PT Alfabet.
Senduke, Claudia Yurike. 2018. Evaluasi Penerapan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Bank Syariah Mandiri. Jurnal. Univeristas Merdeka Malang.