PENGARUH INSENTIF PAJAK PADA PPH TERUTANG UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR DPMPD KAB KEDIRI
Main Article Content
Abstract
Pajak insentif diberikan sebagai bentuk dorongan agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu dapat berkembang ke arah yang positif. Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, PPh pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN. Kondisi PPh pasal 21 Di DPMPD menyesuaikan dengan PPh terutang yang berpengaruh dengan wajib pajak orang pribadi terhadap penghasilan gaji. Teknik penelitian yang dilakukan ialah dengan menggunakan metode kuantitatif. Sedangkan sampel yang diambil adalah sampel data gaji pegawai PNS beserta potongan pajaknya Insentif pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari hasil analisis yang telah dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Insentif pajak yang diterima oleh pegawai dinas PMPD ialah meliputi tunjangan eselon, tunjangan istri, anak dan tunjangan beras. 2) Pengaruh insentif pajak berupa tunjangan eselon, tunjangan istri, anak dan tunjangan beras terhadap PPh terutang pada pegawai ialah senilai 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) para pegawai dalam setahun.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.