ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT CAPAIAN REALISASI PNBP (STUDI PADA BANDAR UDARA SANGIA NIBANDERA - KOLAKA)

Main Article Content

Rahmi Nursanda
Husnul Muamilah
Marsha Marsha

Abstract

ABSTRAK
Menurut Laporan realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Bandar Udara Sangia Nibandera Kolaka sendiri untuk tahun anggaran 2022, tidak mencapai target Penerimaan. Dari target Rp.2.885.600.000 yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun 2022, hanya sebesar 67,27 % atau Rp. 1.941.131.200,- per 31 Desember 2022. Sehingga hal ini menjadi tugas dari berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk menggali faktor apa saja yang menghambat tidak tercapainya target PNBP di bandara tersebut. Sehingga penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penghambat ketidakcapaian target PNBP di Bandar Udara Sangia Nibandera Kolaka di tahun anggaran 2022. Dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif yakni dengan melakukan riset mengenai fakta tentang hambatan pencapaian target PNBP serta menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian deskriptif, penulis berusaha mendeskripsi tentang fenomena, objek, atau pengaturan sosial di lokasi penelitian. penulis menemukan kondisi yang telah terjadi di Bandar Udara Sangia Nibandera yakni Domino Effect. Adapun faktor utama yang menghambat tidak tercapainya target PNBP di Bandar Udara Sangia Nibandera adalah pandemi Covid19, yang berakibat munculnya faktor-faktor lainnya diberbagai sektor pendapatan PNBP.
Kata Kunci : PNBP, Target Penerimaan, Bandar Udara, Pandemi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nursanda, R., Husnul Muamilah, & Marsha, M. (2024). ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT CAPAIAN REALISASI PNBP : (STUDI PADA BANDAR UDARA SANGIA NIBANDERA - KOLAKA). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 8(1), 161–170. https://doi.org/10.8734/musytari.v8i1.5560
Section
Articles
Author Biographies

Rahmi Nursanda, Universitas Terbuka

Mahasiswa Universitas Terbuka, Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen

Husnul Muamilah, Universitas Dipa Makassar

Dosen Universitas Dipa Makassar, Program Studi Kewirausahaan

Marsha Marsha, Universitas Dipa Makassar

Dosen Universitas Dipa Makassar, Program Studi Kewirausahaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Anggito, A. & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher). Bendahara Penerimaan. (2023). Laporan realiasi PNBP tahun anggaran 2022 UPBU Sangia

Nibandera Kolaka. UPBU Sangia Nibandera-Kolaka.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. (2022, April 04). Target 2022 Rp 8,5 Triliun, Kemenhub optimalkan PNBP di tengah keterbatasan ruang fiskal. https://dephub.go.id/post/read/target-2022-rp-8,5-triliun,-kemenhub-optimalkan-pnbp- di-tengah-keterbatasan-ruang-fiskal.

Gloria, F. (2022). Analisis efektivitas dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo bua kab. Luwu. Pabitara: Jurnal Manajemen, 1(1), 52-59.

Gunawan, P. H. (2022). Logika matematika untuk analisis algoritma. Penerbit Andi. Hartoyo, S. (2018). Penerimaan negara bukan pajak. Pustaka Negara.

Hastuti. (2028). Analisa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 pada Balai Taman Nasional Wakatobi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 1(2), 322.

Indra, I. M. & Cahyaningum, I. (2019). Cara mudah memahami metodologi penelitian. Deepublish.

Susanti. & Setiaji. (2018). Penguatan peran badan permusyawaratan desa (BPD) dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Semarang tahun 2018. Journal UNNES, 29(2), 2.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5736/pp-no-15-tahun- 2016#:~:text=PP%20No.%2015%20Tahun%202016,Kementerian%20Perhubungan% 20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D.

Suparmoko, M. (2019). Keuangan negara dalam teori dan praktik. PT. Refika Aditama.

Utami, S. P. (2021). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur. Jurnal Ilmiah Manajemen, 12(2), 5103-110.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386161145.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/90041/uu-no-9-tahun-2018