INOVASI AKUNTANSI MUDHARABAH UNTUK PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI DALAM EKOSISTEM FINTECH SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Akuntansi Mudharabah merupakan aspek krusial dalam keuangan syariah, berperan dalam pengelolaan dan pelaporan pembiayaan berbasis kemitraan antara pemodal dan pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji inovasi akuntansi mudharabah dalam mekanisme pembiayaan berbasis teknologi dalam ekosistem fintech syariah, mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada, serta menganalisis peran standar akuntansi dalam mendukung inovasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, dan data sekunder dari jurnal dan juga literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi dalam akuntansi mudharabah dapat diterapkan melalui integrasi sistem, teknologi baru, dan pengembangan alat akuntansi yang sesuai. Namun, tantangan seperti pemahaman regulasi, kompleksitas akuntansi, dan keterbatasan standar akuntansi perlu diatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inovasi dalam akuntansi mudharabah, yang didukung oleh standar akuntansi yang relevan, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pembiayaan serta mendukung ekosistem fintech syariah yang lebih berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amrullah, A., & Hasan, A. (2021). Fintech keuangan syariah dalam perspektif konsep syariah. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2). https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/iqtishadia/article/view/6445/3023
Alfie, Atieq Amjadallah. (2007) "Analisis Kepatuhan Pembiayaan Mudharabah Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak No. 59) Terhadap Aspek Syariah Ilmu Fiqih Syafi’iyah." Akses: Jurnal ekonomi dan bisnis 2(3).
Arin Setiyowati, & Ainol Yaqin, S. M. (2023). Peluang dan tantangan perbankan syariah di tengah maraknya financial technology (fintech) berbasis pinjaman online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3396–3405. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie
Bakri, A. A., & Judijant, L. (2024). Buku Akuntansi Keuangan Syariah. PT MAFY Media Literasi Indonesia.
Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif: Studi Pustaka dan Studi Lapangan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/32855/1/Metode%20Penelitian%20Kualitatif.pdf
Damayanti, T., & Syahwildan, M. (2022). Fintech terhadap kinerja keuangan perbankan syariah di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 5(1) https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.608
Ferieka, Hendrieta. Buku Akuntansi Syariah. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Habibillah, D. I. M., Hamdi, M., & Syaddad, A. (2024). Akuntansi mudharabah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4(1) https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Al-tsaman
Hanafi, S.Kom,M.Eng,Ph.D. (2011). Dasar-dasar Fintech Financial Technology. Yogyakarta: CV. Aswaja Pressindo.
https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
Latifah, E., Amelia, R. N., & Huda, M. A. I. (2024). Fintech Syariah di masa depan: Peluang dan tantangan. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 2(3), 273-287. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2742
Madani, Hisyam R. (2021). Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Industri Fintech Syariah. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(3), 128-141. Geuthèë Institute, Banda Aceh. E-ISSN: 2614-6096. https://www.journal.geutheeinstitute.com
Nabela (2020). Sistem pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap layanan peer to peer lending fintech syariah perspektif hukum islam. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya. http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2858/
Nashiruddin, Hamam. (1972). Fathul Qoribil Mujib, Kudus. Penerbit Menara.
Ni’mah, F. (2022). Fintech Syariah Dan Sistem Easy Cash Perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/Pojk. 01/2016 Dan Hukum Ekonomi Syariah. Https://Repository.Unugiri.Ac.Id/Id/Eprint/1366/
Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 101-126.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-tentang-Pedoman-Akuntansi-Perbankan-Syariah-Indonesia-bagi-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx
Sridanti, S. A., Harmain, H., & Nurwani. (2022). Pemikiran Murniati Mukhlisin Mengenai Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. https://journal.aira.or.id/index.php/j-reb/
Yusuf, Al. Haryono (2011). Buku Dasar-dasar Akuntansi Edisi Ke-7. Yogyakarta. Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 529 hlm. 19,5 x24 cm. ISBN: 979-8145-58-1.