PERBANDINGAN AKAD MUDHARABAH DAN WAKALAH DALAM ASURANSI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Asuransi sebagai jenis kontrak kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perjanjian yang membentuknya. Ini karena ada interaksi antara kedua belah pihak dalam perjanjian - antara penerima asuransi dan perusahaan asuransi. Perjanjian asuransi syari'ah adalah dasar hukum Islam antara pihak asuransi dan pihak peserta, yang dimaksudkan untuk menerima amanah dan mengelola dana peserta melalui investasi yang dilakukan sesuai dengan syari'at Islam. Akad mudharabah melibatkan dua pihak, yaitu shahibul maal (penyedia modal) dan mudharib (pengelola modal), di mana penyedia modal menanggung risiko kerugian dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Sebaliknya, akad wakalah melibatkan pemberian kuasa untuk mengelola dana, di mana wakil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan hanya menerima imbalan atas jasa yang diberikan. Penelitian ini menggunakan literatur atau penelitian kepustakaan (library research). Digunakan analisis deskriptif data literer yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perjanjian memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada konteks dan tujuan perjanjian tersebut digunakan. Selain itu, ketentuan akad wakalah bil ujrah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/III/2006, yang mencakup administrasi, pengelolaan dana, dan pembayaran klaim. Asuransi syariah memiliki potensi untuk menjamin masa depan dan mengurangi risiko, tetapi masyarakat Indonesia kurang menyadarinya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, J. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11–23.
Ajib, M. (2019). Asuransi syariah.
Arjun, D. (2020). Analisis Akad Pada Asuransi Syariah Menurut Syakir Sula. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hasanah, N., & Hastriana, A. Z. (2024). AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 3(1), 243–256.
Ihsan, N. (2015). Daftar isi Daftar isi Daftar isi. In Statistik Daerah Kecamatan Kartasura Tahun: Vol. II (Issue 1).
Kajian, A., Dan, F., Perbankan, P., Ambo, R., Sekolah, M., Agama, T., & Negeri, I. (2010). Konsep Mudharabah. 8(1), 77–85.
Nurrahimah, S., Audia, S. R., & Masse, R. A. (2024). Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Fiqh, 1(3), 119–129. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i3.299
Rachman, T. (2018). Wakalah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 10–27.
Ramadhan, T. (2022). Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 1(1), 45–56.
RIZQI, L. (n.d.). AKAD MUDHARABAH DALAM ASURANSI SYARI’AH (TAKAFUL).
Sulaeman, M., Wahyudi, I., Cahyono, P., Noval, M., Umah, K., Amin, R., Virana, T., Haerany, A., & Potton, Z. (2023). Asuransi Syariah.
Suripto, T., & Salam, A. (2018). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(2), 128–137.