ANALISIS LAPORAN KEUANGAN GUNA MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG (STUDI KASUS PADA PT. PUTRA JAYA NANAS TAHUN 2023)

Main Article Content

Ery Caprika Dewi
Sri Luayyi
Akhmad Naruli

Abstract

Corporate income tax payable according to Law Number 36, 2008 is a tax imposed on every business entity or company for the income it earns in a certain period. Business entities are required to report their income to the tax authority and calculate the tax owed based on the applicable rates. One of the obligations of taxpayers is to prepare financial reports that adhere to generally accepted accounting principles, namely Financial Accounting Standards (SAK).


The data source used in this research is primary data, namely in the form of a balance sheet and commercial profit and loss report for 2023. Data was obtained in the field by conducting interviews and documentation which was then processed by researchers. This type of research is descriptive research with quantitative methods, namely the method used to provide a general description of the object being studied based on data in the form of numbers, by processing and analyzing to draw conclusions. The variables used in this research are commercial financial reports, fiscal reconciliation and corporate income tax payable.


The research results show a number of pre-tax differences IDR 61,746,500 is lower because there are costs that should be included in the company's profit and loss statement as a deduction from profits but were not recorded by the company. Apart from that, fiscal corrections also affect the taxes that companies must pay. Implementing fiscal reconciliation can streamline the amount of corporate income tax payable. This is supported by research results which show that the company is able to minimize around Rp. 8,310,470 lower for tax payments, so it can have a positive impact on the net profits obtained.


Based on research, researchers suggest PT. Putra Jaya Nanas can carry out fiscal reconciliation in accordance with tax regulations, and can pay attention to cost components that have the potential to be objects of corporate income tax deductions.


Pajak penghasilan badan terutang menurut Undang-Undang Nomor 36, 2008 adalah pajak yang dikenakan pada setiap badan usaha atau perusahaan atas pendapatan yang diperolehnya dalam suatu periode tertentu. Badan usaha wajib melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak dan menghitung pajak yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku. Salah satu kewajiban wajib pajak adalah meyusun laporan keuangan yang berprinsip akuntansi yang berlaku umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK)


Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu berupa neraca dan laporan laba rugi komersial tahun 2023, data diperoleh dilapangan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi yang kemudian diolah oleh peneliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode kuantitatif, yaitu metode yang digunakan untuk memberikan ganbaran umum tentang objek yang diteliti berdasarkan data-data berupa angka, dengan cara mengolah dan menganalisis untuk diambil kesimpulannya. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keungan komersial, rekonsiliasi fiskal dan pajak penghasilan badan terutang.


Hasil penelitian menunjukkan perbedaan sebelum pajak sejumlah Rp.61.746.500 lebih rendah ini karena terdapat biaya yang seharusnya pada laporan laba rugi perusahaan dijadikan sebagai pengurang laba tapi tidak dicatat oleh perusahaan. Selain itu koreksi fiskal juga mempengaruhi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Penerapan rekonsiliasi fiskal dapat mengefisiensikan jumlah pajak penghasilan badan terutang. Hal ini didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan jika perusahaan mampu meminimalkan sekitar Rp. 8.310.470 lebih rendah atas penyetoran pajak, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap keuntungan bersih yang diperoleh.


Berdasarkan penelitian, peneliti menyarankan PT. Putra Jaya Nanas dapat melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan, serta dapat memperhatikan komponen biaya yang berpotensi sebagai objek pemotongan pajak penghasilan badan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ery Caprika Dewi, Sri Luayyi, & Akhmad Naruli. (2024). ANALISIS LAPORAN KEUANGAN GUNA MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG (STUDI KASUS PADA PT. PUTRA JAYA NANAS TAHUN 2023). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 11(1), 121–130. https://doi.org/10.8734/musytari.v11i1.7788
Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 7, “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” Akun Covid, vol. 12, no. November, pp. 1–68, 2021.

S. Luayyi, Y. Septianingtyas, and A. Yani, “Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Modernisasi Sistem, Dan Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Selama Pandemi Covid-19 Pada UMKM Di Kota Kediri,” J. Ilm. Cendekia Akunt., vol. 7, no. 4, p. 84, 2022, doi: 10.32503/cendekiaakuntansi.v7i4.2947.

U.-U. Republik and N. 2. T. 2007 2007, “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,” Ятыатат, vol. вы12у, no. 235, p. 245, 2007.

UU No. 36 Tahun 2008, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan,” 2008.

N. Aulia and Y. Apriliawati, “Analisis Laporan Keuangan Komersial Melalui Rekonsiliasi Fiskal Untuk Mengoptimalkan Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT XXX Analysis of Commercial Financial Statements through Fiscal Reconciliation to Optimize Calculation of,” vol. 1241, pp. 73–78, 2023.

A. S. Kahar and A. Gunawan, “Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPh Badan Terutang (Studi Kasus pada CV. X),” Pros. Ind. Res. Work. Natl. Semin., vol. 11, no. 1, pp. 828–832, 2020.

Siregar, “Analisa peran tax center dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” 2020.

Pemerintah Republik Indonesia, “PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O,” vol. 2019, no. 1, p. 46, 2019.

Akhmad Naruli, “EVALUASI ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DALAM KAITANNYA DENGAN KETENTUAN PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN (Studi Kasus Pada Primer Koperasi Kepolisian Resort Kediri),” vol. 12, no. 2, 2014.

W. Ruth Hartinah, “Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Penentuan Pph Pada Pt . Air Manado,” J. EMBA, vol. 7, no. 3, pp. 4183–4192, 2019.

R. Anggraeni, S. Luayyi, and D. W. Antasari, “Analisis Penerapan PSAK No. 73 terhadap Koreksi Fiskal dan PPH Badan (Studi Kasus pada PT. Echo Logistic Pratama Kediri),” Action Res. Lit., vol. 7, no. 10, pp. 27–36, 2023, doi: 10.46799/arl.v7i10.166.

S. Kellah and H. Kawulur, “Analisis Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Fiskal BPR Paraloba Tondano,” J. Akunt. Manad., vol. 3, no. 3, pp. 527–535, 2022, doi: 10.53682/jaim.vi.3262.

D. Hutasoit, “Analisis Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang Pada PT Finansia Multi Finance,” J. Ilm., pp. 1–19, 2021.

M. Dasuki, “Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019),” Skripsi Akultas Ekon. Dan Bisnis Univ. Pakuan Bogor, 2021.

R. M. Dali and M. Hanafi, “Analisis Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan PPh Terutang PT. Mata Indah Nusantara,” Neraca Keuang. J. Ilm. Akunt. dan Keuang., vol. 17, no. 1, p. 54, 2022, doi: 10.32832/neraca.v17i1.6995.

Sihombing, S, “Analisis Penerapan Koreksi Fiskal PPh Badan Dalam Meminimalisir Pajak Terutang PT. Anugerah Mega Lestari. Jurnal MDP. STIE MDP, Palembang.,” 2012.

Kasmir, Analisis Laporan Keuangan Edisi Satu. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Riyanto, “Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Edisi Keempat. BPFE_Yogyakarta.,” 2014.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta CV, 2017.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>