ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PRINSIP SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH (STUDI PADA BURSA EFEK INDONESIA KANTOR PERWAKILAN JAMBI)

Main Article Content

A. Kharisma Yura Putra
Titin Agustin Nengsih
Eri Novriza

Abstract

Pasar modal syariah merupakan alternatif kegiatan keuangan yang menguntungkan masyarakat Indonesia, khususnya mayoritas muslim yang merupakan mayoritas penduduk negara ini. Namun dibandingkan dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong literasi masyarakat dan pertumbuhan pasar modal syariah agar prinsip syariah diterapkan di pasar modal syariah. Penelitian ini mencoba menunjukkan bagaimana Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jambi menerapkan prinsip syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan bagaimana kaitannya dengan pertumbuhan pasar modal syariah. Bentuk penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, dan observasi untuk mengumpulkan data. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSN-MUI/X/2003 dan Peraturan No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Pasar Modal Syariah, Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jambi secara umum telah menerapkan prinsip syariah berdasarkan temuan penelitian. Meski BEI kekurangan beberapa fitur seperti APMS. Terlihat dari meningkatnya jumlah investor dan transaksi di pasar modal syariah selama lima tahun terakhir, penerapan prinsip syariah dan upaya sosialisasi yang efektif oleh Kantor Perwakilan BEI Jambi memberikan pengaruh yang baik terhadap pertumbuhan pasar modal syaria.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
A. Kharisma Yura Putra, Titin Agustin Nengsih, & Eri Novriza. (2023). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PRINSIP SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH (STUDI PADA BURSA EFEK INDONESIA KANTOR PERWAKILAN JAMBI). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 1(12), 131–140. https://doi.org/10.8734/musytari.v1i12.782
Section
Articles