PENGARUH KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN AKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP JUMLAH PELANGGARAN ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS : KANTOR BEA DAN CUKAI KEDIRI)
Main Article Content
Abstract
Abstrack
The problem of this research is the phenomenon of the increase in the tax rate of tobacco products that also makes the price of cigarettes in the market increased. As a result of the decline in public purchasing power over legal cigarettes, people have opted to switch to illegal cigarettes because they are considered to be relatively cheap on the market. The purpose of this study is to find out the impact of the increase in tobacco taxes and surveillance activities on the number of illegal smoking violations. This type of research is quantitative, with the period of observation for 2021-2023 using monthly data using purposive sampling techniques. The results of this study show that the two can interfere in achieving the same goal, wich is to reduce the consumption of illegal cigarettes. In order to address the impact of the tobacco tax policy, the government needs to increase the effectiveness of surveillance and socialization of illegal cigarettes.
Keywords : Customs Rates, Surveillance Activities, Number Of Illegal Smoking Violations
Abstrak
Permasalahan penelitian ini adalah adanya fenomena kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang juga membuat harga harga rokok di pasaran mengalami kenaikan. Sehingga menyebabkan daya beli masyarakat terhadap rokok legal kian turun, masyarakat memilih beralih mengkonsumsi rokok ilegal karena dianggap harganya relatif murah di pasaran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan aktivitas pengawasan terhadap jumlah pelanggaran rokok ilegal. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif, dengan periode pengamatan selama 2021-2023 data perbulan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keduanya dapat saling memengaruhi dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mengurangi konsumsi rokok ilegal. Untuk mengatasi dampak kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah perlu meningkatkan jumlah efektivitas dari kegiatan pengawasan dan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Kata Kunci : Tarif Cukai, Aktivitas Pengawasan, Jumlah Pelanggaran Rokok Ilegal
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
M. F. Aulia and J. Nasution, “Analisis Implementasi Pengawasan Ekspor Impor Barang Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan,” הארץ, vol. 3, no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.
D. A. Haslinda, “Pengaruh Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok Terhadap Harga Saham Industri Rokok Di BEI,” J. Ilmu dan Ris. Manaj., vol. 9, no. 3, pp. 1–7, 2020.
Beacukai, “Bea Cukai Kediri Terus Tingkatkan Kepatuhan Penguhasa Barang Kena Cukai,” https://bckediri.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-kediri-terus-tingkatkan-kepatuhan-pengusaha-barang-kena-cukai, 2023.
M. M. Makarim and A. S. Purwana, “Kenaikan Dan Penyederhanaan Tarif Cukai Untuk Menurunkan Pengeluaran Konsumsi Rokok Dan Prevalensi Perokok Remaja,” J. Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuang. Publik, vol. 17, no. 1, pp. 57–78, 2022, doi: 10.25105/jipak.v17i1.9284.
Azizah and Purwana, “Pengaruh Kebijakan Tarif Cukai Hasil tembakau dan Aktivitas Pengawasan Terhadap Peredaran Hasil Tembakau Ilegal,” J. Perspekt. Bea Dan Cukai, vol. 5, no. 1, pp. 63–78, 2021, doi: 10.31092/jpbc.v5i1.1151.
P. S. G. Purba and P. Jamba, “Peran Bea Cukai Dalam Pengawasan Rokok Ilegal Yang Masuk Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Kota Batam,” JUSTITIA J. Ilmu Huk. dan …, 2022.
P. Rahayu and A. Yani, “Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan, Struktur Modal Dan Kebijakan Dividen Terhadap Harga Saham,” Gorontalo Account. J., vol. 4, no. 2, p. 184, 2021, doi: 10.32662/gaj.v4i2.1732.
S. S. Solihat and G. Gunadi, “Urgensi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik di Indonesia,” Owner, vol. 7, no. 3, pp. 2389–2400, 2023, doi: 10.33395/owner.v7i3.1480.
M. H. Fi’aunillah and M. Muchtar, “Sudah Efektifkah Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal?,” J. Info Artha, pp. 118–129, 2021.
H. Maulana, A. Syamsuadi, and S. Hartati, “Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal Pada Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Riau,” SUMUR-Jurnal Sos. Jumaniora, vol. 1, no. 1, pp. 10–17, 2023.
Purba, “Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Indtagiri Hilir Studi Kasus di Wilayah Bea dan Cukai Tembilan Tipe Madya Pabean C,” 2021.
F. A. Fatimatul Fatmariyah, Lilik Rah, mawati, Muh. Syarif, “MENGULIK FENOMENA ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF BIAYA PRODUKSI KONVENSIONAL DAN ISLAM,” vol. 16, no. 2, pp. 87–100, 2022.
B. Hilda Agustin, S. Isnaniati, E. Bibi Rhahena, P. Hana Qorota Ayun, P. Studi Akuntansi, and U. Islam Kadiri, “Pengaruh Insentif Pajak dan Tarif Pajak PPh Terbaru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19 (Wajib Pajak Orang Pribadi Peternak Ayam Layer di Desa Gedang Sewu),” SEIKO J. Manag. Bus., vol. 5, no. 2, pp. 572–578, 2022, doi: 10.37531/sejaman.vxix.4346.
B. A. Nafi’ah, “Strategi kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau dalam rangka menekan konsumsi rokok Indonesia,” J. Gov. Adm. Reform, vol. 2, no. 1, pp. 61–81, 2021.
kementerian kesehatan R. Indonesia, “Meningkatnya Jumlah Perokok di Indonesia”.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007. 2007.
D. Anggor, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2017.
A. Anjarwi, Pengaruh Lalu Lintas Barang. 2021.
A. Latief, M. Effendi, and M. Ikram, Penetapan Kerugian Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi. 2021.
C. Pohan, Kebijakan administrasi Perpajakan Daerah Di Indonesia. 2021.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, UU NO 39 TAHUN 2007, vol. 55, no. 235. 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. 2017.
B. A. Nafi’ah, “Strategi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Menekan Konsumsi Rokok Indonesia,” J. Gov. Adm. Reform, vol. 2, no. 1, pp. 61–81, 2021, doi: 10.20473/jgar.v2i1.30662.
P. Kusuma Wardani and K. Khoirunurrofik, “Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dan Penindakan Rokok Ilegal Terhadap Konsumsi Rokok Rumah Tangga,” J. Perspekt. Bea Dan Cukai, vol. 6, no. 1, pp. 46–62, 2022, doi: 10.31092/jpbc.v6i1.1559.