PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA BANK SYARIAH INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kinerja Bank Syariah Indonesia dalam kondisi yang berubah-ubah sangat dipengaruhi oleh peran aktif Otoritas Jasa Keuangan dengan upaya mendukung sektor perbankan syariah yang ada di Indonesia. Kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan respons positif Otoritas Jasa Keuangan dalam meningkatkan kinerja Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian kepustakaan dengan pengumpulan data sekunder dari beberapa penelitian terdahulu serta sumber resmi terkait dengan Bank Syariah Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kajian ini dibuat dengan tujuan mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya mendukung kinerja Bank Syariah Indonesia untuk meningkatkan stabilitas keuangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkontribusi pada stabilitas keuangan pada Bank Syariah Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aida, Aisatul. (2024). Analisis Efisiensi dan Stabilitas Keuangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 12 (2), 214—219. http://e-journallppmunsa.ac.id.
Bank Syariah Indonesia. (2023). Ekspansi dan Akselerasi Bisnis untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. BSI. https://ir.bankbsi.co.id.
Bank Syariah Indonesia. (2024). Kinerja Solid & Berkelanjutan, Aset BSI Tumbuh 48% dalam 3 Tahun. BSI. https://www.bankbsi.co.id.
Diniyah, Fellasufah. (2023). Stabilitas Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia: Comparative Analylis. Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah. 5 (2), 66— 80. https://www.ejournal.steikassi.ac.id.
Dwianto, R., Utama, H. W., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Keuangan. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan. 3 (2), 120—127. http://journal.amikveteran.ac.id/.
Hisan, Muhammad. 2023. Tinjauan Kinerja Bank Syariah Indonesia (BSI): Perkuat Aset dan Visi Misi yang Efektif. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 2 (1), 202—221. journal.al-khairat.ac.id.
Juita, S. R., & Astanti, D. I. 2017. Kewenangan OJK dalam Melakukan Fungsi Pengawasan pada Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Law and Justice. 2 (2), 157—167. https://journals.ums.ac.id.
Makur, A., & Astutik, S. 2023. Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan dan Regulasi Industri Perbankan di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi. 3 (2), 42—46. https://aksiologi.org.
Maritsa, F. H. N., & Widarjono, A. 2021. Indonesian Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 5 (1), 71—87. https://ejournal.uin-suka.ac.id.
Nastiti, H. M., & Cupian. 2024. Hubungan Instrumen Pasar Keuangan Syariah dan Variabel Ekonomi Makro Terhadap Aset Keuangan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 10 (2), 1971—1983. https://jurnal.stie-aas.ac.id/.
Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Perbankan Syariah PBI dan SEBI. OJK. https://ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. OJK. https://ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. OJK. https://ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan . (2024). Siaran Pers Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global. OJK. https://ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Tugas dan Fungsi. OJK. https://ojk.go.id.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. 2 (1), 19—40. https://journal.umy.ac.id.
Ramanda, B., Ismalisa, Wahyuni, S., Marlita, T., & Hendra K., J. (2024). Otoritas Jasa Keuangan. Journal of Management Accounting, Tax and Production. 2 (2), 359—369. https://rayyanjurnal.com.
Rulanda, S. P., Zaini, Z. D., & Safitri, M. (2020). Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jurnal Supremasi. 10 (2), 36—51. https://ejournal.unisbablitar.ac.id.
Setiawati, R. I. S., & Pusporini, A. Y. 2020. The Role of Financial Services Authorities in Strengthening the Banking Industry in Indonesia (Study During the Covid-19 Pandemic). Journal Economics, Business, and Goverment Challenges. 2021, 24—32. https://instproceeding.com.
Tubarad, Tidespania, C. P., & Indra, A. Z. (2019). Analisis Kinerja Perbankan Syariah di Indonesia Menggunakan Syariah Maqasid Index (SMI). Universitas Lampung. https://feb.unila.ac.id/.
Waro, N., Tulistyawati, N. A., Hanifah, L., & Panggiarti, E. K. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Pada Perbankan Syariah Indonesia. Journal of Creative Student Research. 1 (3), 240—247. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id.
Yuhelson. (2018). Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Yumanita, Diana. (2005). Bank Syariah: Gambaran Umum. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan.