PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI SYARIAH DI ERA MODERN
Main Article Content
Abstract
Wakaf produktif adalah inovasi dalam pengelolaan aset wakaf yang bertujuan menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat. Paradigma ini menawarkan pendekatan modern yang mendukung pembangunan ekonomi syariah melalui pemanfaatan aset wakaf untuk sektor produktif seperti bisnis, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi besar wakaf di Indonesia yang mencapai triliunan rupiah, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran wakaf produktif dalam pembangunan ekonomi syariah serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengacu pada literatur, laporan resmi, dan data terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat memperkuat sistem ekonomi syariah dengan menciptakan sumber pendanaan alternatif, mendukung sektor keuangan mikro, dan mengurangi kesenjangan sosial. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi masyarakat dan keterbatasan regulasi, namun peluang besar muncul melalui digitalisasi dan inovasi teknologi seperti platform crowdfunding syariah. Kesimpulannya, wakaf produktif memiliki potensi strategis dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Optimalisasi memerlukan literasi yang lebih baik, pengelolaan profesional, dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, A. (2021). Pengelolaan Wakaf Produktif di Era Digital: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 45-60.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2023). Laporan Tahunan BWI: Optimalisasi Wakaf Nasional. Jakarta: BWI.
Hasanah, N., & Nurhayati, I. (2020). Literasi Wakaf Produktif di Indonesia: Studi Empiris pada Masyarakat Perkotaan. Jurnal Keuangan Syariah, 10(2), 132-145.
Iskandar, A. (2020). Paradigma Baru Wakaf Produktif di Era Digital. Jakarta: Gramedia.
Ismail, M., & Tohirin, A. (2020). Wakaf Produktif sebagai Solusi Pembangunan Ekonomi Syariah Berkelanjutan. Jurnal Islam Kontemporer, 8(3), 221-234.
Masyita, D., & Febianto, I. (2022). Potensi Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat. Bandung: Pustaka Islam.