ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG HARMONISASI PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 GUNA MENINGKATKAN AKURASI PERHITUNGAN BEBAN PAJAK (Studi Kasus pada PT GGyvan Dyaji Kastara Kediri)
Main Article Content
Abstract
Analisis penerapan pajak penghasilan pasal 22 dan pajak pertambahan nilai berdasarkan undang-undang harmonisasi perpajakan nomor 7 tahun 2021 guna meningkatkan akurasi perhitungan beban pajak ini dilakukan karena perusahaan belum menerapkan perhitungan UU harmonisasi yang semestinya sehingga mengingat UU tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menaikkan perkembangan ekonomi yang berkelangsungan serta mendorong pesatnya penyembuhan ekonomi dan menyesuaikan pemasukan negara maka dinyatakan pada observasi yang sebelumnya tarif PPN nya 10% dan berganti menjadi 11% serta adanya tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% yang akan masuk dalam beban pajak maka dengan data terbaru dari perusahaan PT. Ggyvan Dyaji Kastara yang merupakan agen resmi pertamina yang berlokasi di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai objek penelitian untuk menganalisis penerapan pajak tersebut apakah sudah lebih semestinya dari penerapan sebelumnya.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan merupakan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan ialah data penjualan LPG 3 kg, pajak penghasilan 22, pajak pertambahan nilai dan data pembelian di tahun 2023. Teknik analisis data menggunakan perhitungan PPh Pasal 22 berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yaitu 0,3% x harga beli (tidak termasuk PPN), pajak pertambahan nilai berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yaitu tarif 11% x DPP dan beban pajak pada tahun 2023 yaitu PPh Pasal 22 + PPN. Dari hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa PT. Ggyvan Dyaji Kastara Kediri PT. GGyvan Dyaji Kastara Kediri dalam penerapannya di tahun sebelumnya belum melakukan atau menerapkan perhitungan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sehingga perhitungannya di tahun sebelumnya masih belum akurat dan apabila perhitungan PT. GGyvan Dyaji Kastara Kediri berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 akan menetapkan besaran beban pajak yaitu untuk refiil sebesar Rp. 1.309,07 dan tabung sebesar Rp. 13.531 dimana hal tersebut diberlakukan setiap pembelian atau penjualan suatu barang di tahun 2024 maka akan mampu meningkatkan akurasi perhitungan beban pajak baik secara transparan, jelas dan akurat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agasi, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 22(2), 215–239.
Agung, M. (2014). Perpajakan Indonesia. Lentera Ilmu Cendekia.
Andiani, L. (2022). Analisis Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dampaknya Pada Profitabilitas Liquefied Petroleum Gas (Lpg) 3 Kg. INSPIRASI : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 19(1).
Azis, A., & Budiarso, N. (2016). Analisis Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang Pada Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Kota Manado. Jurnal Emba, 4(1), 753–762.
Christanty, F. (2012). Analisis Ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Dan Pajak Pertambahan Nilai Di PT.
Dewi, R. (2021). Strategi Perencanaan PPh Pasal 22 Dengan Dana Penyertaan Modal Negara Pada PT.Pertani (Persero) Wilayah III. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10(8).
Febriana, G., Harimurti, I., Hakim, L., Anggraini, U., & Wijaya, S. (2022). Pajak Pertambahan Nilai pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medispasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akuntansiku, 1(4).
Ferdila, Mustika, I., & Khadijah. (2023). Analisis Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pada UMKM Di Kota Batam. Realible Accounting Journal, 3(1).
Hardani, Auliya, N., Andriani, H., Fardani, R., Ustiawaty, J., Utami, E., Sukmana, D., & Istiqomah, R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Cv. Pustaka Ilmu Group.
Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi Wp Orang Pribadi. Journal Competency Of Business, 5(2).
Mardiasmo. (2015). Perpajakan Edisi Revisi. Cv Andi Offset.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Cv Andi Offset.
Maulani, R., Suprihati, & Pratiwi, D. (2024). Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Uu No. 7 Tahun 2021 Di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta. Jilak, 1(3), 88–96.
Muhaziroh, D. (2024). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Koperasi Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (Kopama). Universitas Islam Indonesia.
Mulya, K., Harjo, D., Kumala, R., & Latif, I. (2023). Akuntansi Perpajakan. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mulyadi. (2017). Sistem Akuntansi (4th Ed.). Salemba Empat.
Nababan, N. (2023). Evaluasi Tax Control Framework Perusahaan Dagang Dalam Menghadapi Uu Hpp. Jrap (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 10(2), 216–227.
Pamungkas, E. (2023). Implementasi Uu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan Atas Ppn Pt X. Jurnal Bisnis, 11(1), 12–24.
Pangarian, J., Sabijono, H., & Suwetja, I. G. (2024). Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan/Perawatan Listrik Pada Pt Pln (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum (Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Hukum), 8(2), 188–198.
Putri, M. (2022). Implikasi Undang-Undangnomor7 Tahun 2021 Tentang Pertambahan Tarif Ppn 11% Terhadap Pelaku Usaha Kerajinanlokaldi Kota Malang. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 8(2), 150–161.
Rahayu. (2019). Perpajakan. Indomedia Pustaka.
Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori Dan Kasus (10th Ed.). Salemba Empat.
Resmi, S. (2018). Perpajakan Teori Dan Kasus (11th Ed.). Salemba Empat.
Septiani, R. (2015). Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Pertambahan Nilai (Ppn). Urnal Lex Administratum, 3(1).
Setiawan, B., & Fitriandi, P. (2016). Kupas Tuntas Pph Pemotongan Dan Pemungutan. Salemba Empat.
Soemarso, S. . (2013). Akuntansi Suatu Pengantar. Salemba Empat.
Sukardji, U. (2014). Pajak Pertambahan Nilai. Rajawali Pers.
Triani, D., & Utami, M. (2023). Analisis Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Barang Impor Terhadap Pajak Terutang Pada Pt Saranaprima Nusantara Abadi. Mulia Pratama Jurnal Ekonomi & Bisnis, 2(1).
Waluyo. (2016). Perpajakan Indonesia (6th Ed.). Salemba Empat.
Winata, I., Tinangon, J., & Afandi, D. (2022). Analisis Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum (Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Hukum), 5(2), 545–554.