ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DAN PASAL 22 PADA KEPOLISIAN
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menyelidiki bagaimana Pasal 21 dan 22 Pajak Penghasilan (PPh) diterapkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. PPh Pasal 21 membahas pemotongan pajak atas penghasilan individu, seperti gaji, upah, dan tunjangan, yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah. Sementara itu, PPh Pasal 22 mengatur pengadaan barang oleh instansi pemerintah dari pihak ketiga, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada NPWP yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara di Seksi Keuangan (Sikeu) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa sesuai aplikasi pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan PPh Pasal 21 dan 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara. Diharapkan penelitian ini akan membantu memahami penerapan pajak di instansi pemerintah lainnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggraini, A. D. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 CV GI, 1(4), 393–404.
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. Serina IV Untar, (28), 523–534.
Bahardiansyah, A. (2023). Penerapan Pph 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Pada Bidang Pembinaan Smp Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung), 3(2), 198–212.
Cendana, S., Suan, T., Warongan, J. D. L., & Suwetja, I. G. (2023). Analisis Penerapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 Pada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(2), 1519–1528.
Halomoan, K., & Herning Sitabuana, T. (2022). Pajak, Pandemi, Dan Masyarakat. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1243–1254. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.147
Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512
Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, 16(2), 119–136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638
Peraturan Menteri Keuangan Nomar 231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 31 Desember 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746 Jakarta